Garuda Pancasila adalah lambang negara Indonesia yang resmi ditetapkan pada 11 Februari 1950. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dan menggambarkan seekor burung Garuda yang gagah, dengan perisai di dadanya dan pita bertuliskan “Bhinneka Tunggal Ika” yang dicengkeram oleh kakinya. Setiap bagian dari lambang ini memiliki makna yang mendalam dan mencerminkan nilai-nilai dasar bangsa Indonesia.
Artikel ini membahas sejarah Garuda Pancasila, makna setiap bagiannya, serta kedudukan lambang negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sejarah Garuda Pancasila
Lambang negara Indonesia dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak dan kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno. Rancangan awal lambang negara sempat menimbulkan perdebatan karena bentuk Garuda yang terlalu mirip dengan lambang dari mitologi lain. Setelah beberapa kali penyempurnaan, lambang Garuda Pancasila akhirnya ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.
Dalam rancangan akhirnya, Garuda digambarkan dengan sayap yang membentang, kepala yang menoleh ke kanan, dan cengkeraman pada pita bertuliskan “Bhinneka Tunggal Ika”. Lambang ini kemudian digunakan dalam berbagai dokumen resmi negara, seperti dalam lambang pemerintah, dokumen kenegaraan, dan sebagai simbol persatuan bangsa.
Makna Burung Garuda
Burung Garuda adalah makhluk mitologis yang dikenal dalam budaya Hindu dan Buddha sebagai kendaraan Dewa Wisnu. Dalam konteks Indonesia, Garuda melambangkan kekuatan, keberanian, dan kemuliaan bangsa Indonesia. Garuda juga melambangkan semangat perjuangan dan kemampuan untuk terbang tinggi, sebagaimana cita-cita bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang besar dan bermartabat.
Kepala Garuda yang menoleh ke kanan melambangkan kebaikan dan kebenaran, karena dalam budaya Indonesia, arah kanan dianggap sebagai arah yang baik. Jumlah helai bulu pada sayap, ekor, leher, dan pangkal ekor Garuda melambangkan tanggal Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Jumlah bulu pada sayap adalah 17 helai yang melambangkan tanggal 17, bulu pada ekor berjumlah 8 helai yang melambangkan bulan Agustus, bulu pada pangkal ekor berjumlah 19 helai, dan bulu pada leher berjumlah 45 helai; kedua angka terakhir ini melambangkan tahun 1945. Secara keseluruhan, jumlah bulu-bulu tersebut melambangkan tanggal 17 Agustus 1945.
Perisai di Dada Garuda
Perisai yang terdapat di dada Garuda melambangkan pertahanan dan perlindungan negara. Perisai ini dibagi menjadi lima bagian yang masing-masing melambangkan sila-sila Pancasila. Di tengah perisai terdapat bintang yang melambangkan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Bintang ini berwarna kuning emas dan menjadi pusat perisai, yang menunjukkan bahwa Ketuhanan adalah dasar dari seluruh sila Pancasila.
Di bagian lain perisai terdapat rantai yang melambangkan sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, pohon beringin yang melambangkan sila ketiga, Persatuan Indonesia, kepala banteng yang melambangkan sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta padi dan kapas yang melambangkan sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Warna Lambang Garuda Pancasila
Warna pada lambang Garuda Pancasila juga memiliki makna tersendiri. Warna emas melambangkan keagungan dan kemuliaan, warna merah melambangkan keberanian, warna putih melambangkan kesucian dan ketulusan, warna hijau melambangkan kesuburan, dan warna hitam melambangkan keteguhan. Kombinasi warna-warna ini menunjukkan kekayaan dan keberagaman nilai yang dimiliki bangsa Indonesia.
Baca Juga: Mengenal Bhinneka Tunggal Ika: Semboyan Pemersatu Bangsa Indonesia
Bhinneka Tunggal Ika pada Pita Garuda
Pita yang dicengkeram oleh kaki Garuda bertuliskan semboyan negara, “Bhinneka Tunggal Ika”, yang berarti “berbeda-beda tetapi tetap satu”. Semboyan ini berasal dari kitab Sutasoma karya Empu Tantular dan menjadi pengingat bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragam, tetapi bersatu dalam satu negara kesatuan.
Semboyan ini selaras dengan sila ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia, dan menjadi pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menghargai perbedaan dan menjaga persatuan. Semboyan ini juga menjadi pengingat bahwa kekuatan Indonesia terletak pada persatuannya di tengah keberagaman suku, agama, bahasa, dan budaya.
Kedudukan dan Penghormatan terhadap Lambang Negara
Lambang negara memiliki kedudukan yang sangat penting dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang ini mengatur tata cara penggunaan lambang negara dan melarang penggunaannya secara tidak semestinya.
Menghormati lambang negara adalah bagian dari kecintaan kepada tanah air. Dalam kehidupan sehari-hari, penghormatan terhadap lambang negara dapat diwujudkan dengan memahami maknanya, menggunakannya dengan benar, dan menjaga citra lambang negara agar tidak digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Kesimpulannya, Garuda Pancasila adalah lambang negara yang sarat makna. Setiap bagiannya, dari burung Garuda hingga pita yang dicengkeramnya, mencerminkan nilai-nilai dasar bangsa Indonesia: Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Dengan memahami makna lambang negara, kita dapat lebih menghargai dan menjaga persatuan bangsa Indonesia.
Baca Juga: Sejarah Sumpah Pemuda 1928: Ikrar yang Menyatukan Bangsa Indonesia
Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara (https://www.setneg.go.id/).






