245 Orang dan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Polri Tegaskan Penindakan Berbasis Bukti Ilmiah

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan tersangka dalam jumlah besar ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap karhutla tidak lagi menyasar pelaku perorangan saja, tetapi juga badan usaha yang lahannya terbakar dan diduga lalai atau sengaja membiarkan api menyebar.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, menjelaskan bahwa dari 20 korporasi yang menjadi tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA). Artinya, sebagian besar korporasi tersangka berasal dari dalam negeri, tetapi ada pula perusahaan bermodal asing yang ikut terseret. Fakta ini sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum berlaku bagi siapa pun yang terbukti bertanggung jawab, tanpa memandang asal modal perusahaan.

Asep menyebutkan terdapat 287 laporan polisi terkait karhutla. Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan, disusul Polda Riau dengan 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah dengan 43 laporan. Sebaran laporan tersebut menggambarkan bahwa karhutla masih menjadi persoalan serius di sejumlah provinsi, terutama di wilayah yang memiliki hamparan lahan gambut dan perkebunan luas.

Sementara itu, penanganan perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi. Angka ini memperlihatkan betapa luasnya pekerjaan penyidik, sebab setiap perkara korporasi membutuhkan penelusuran dokumen, pemeriksaan saksi, serta pembuktian keterkaitan antara perusahaan dan lahan yang terbakar. Tidak heran bila prosesnya memakan waktu dan menuntut ketelitian tinggi.

Menurut Asep, penindakan dilakukan secara objektif terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab. Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian. Pernyataan ini penting, karena dalam praktiknya karhutla sering kali sulit dibedakan antara unsur kesengajaan dan kelalaian. Karena itu, penyidik tidak cukup mengandalkan dugaan, melainkan harus bekerja berdasarkan alat bukti.

Penegakan hukum tersebut dilakukan melalui Scientific Crime Investigation, yakni pendekatan penyidikan berbasis ilmu pengetahuan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan ini memungkinkan penyidik menelusuri titik api, pola pembakaran, hingga kondisi lahan secara lebih akurat, sehingga penetapan tersangka memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di persidangan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menambahkan bahwa penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga hadir di lapangan sebagai tindak lanjut arahan Kapolri. Kehadiran aparat di lapangan menjadi penting untuk mencegah kebakaran meluas, sekaligus memberi rasa aman bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan rawan api.

Polri juga menurunkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur. Selain itu, Polri memberikan dukungan tenaga medis bagi masyarakat terdampak dan petugas yang bekerja di lapangan. Dukungan medis ini tidak boleh dipandang sepele, sebab asap kebakaran dapat mengganggu pernapasan, terutama bagi anak-anak, lansia, dan warga dengan riwayat penyakit pernapasan.

Terhadap korporasi yang terlibat, penyidik menyangkakan Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 99 ayat (1) dan (2). Jerat pasal tersebut menunjukkan bahwa perkara ini dipandang serius dan berpotensi berujung pada sanksi yang berat bagi korporasi yang terbukti bersalah. Bagi perusahaan lain, penetapan tersangka ini seharusnya menjadi peringatan keras untuk memperkuat pencegahan kebakaran di areal konsesinya.

Pada akhirnya, penindakan hukum saja tidak cukup. Perusahaan perlu memastikan adanya sekat bakar, patroli rutin, serta sistem peringatan dini di lahannya. Masyarakat pun perlu diedukasi agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Bila penegakan hukum berjalan seiring dengan pencegahan yang sungguh-sungguh, diharapkan kabut asap tidak lagi menjadi langganan tahunan yang merugikan kesehatan dan perekonomian, sebagaimana diberitakan pula melalui kategori Berita di Buletin Islam.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 29 Oktober, Enam Provinsi Masuk Status Siaga

Sumber:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *