Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan penanganan kejahatan digital dan tindak pidana lintas negara tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku. Dalam keterangan tertulis pada Kamis, 29 Oktober 2026, ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilanjutkan hingga pengungkapan jaringan, penelusuran aliran dana, dan pemulihan kerugian yang dialami masyarakat korban.
Menurut Suyudi, penelusuran aset menjadi bagian penting karena kejahatan digital dan kejahatan lintas negara umumnya melibatkan jaringan yang rumit serta aliran dana yang bergerak melalui banyak saluran. Karena itu, aparat tidak cukup hanya mengejar orang-orang yang terlihat di lapangan, melainkan juga harus membongkar struktur di balik kejahatan tersebut.
Ia memberi gambaran soal cara kerja penipuan daring. Uang hasil penipuan bisa dialirkan lewat beberapa rekening, diubah menjadi aset digital, atau dipindahkan ke luar negeri untuk mengaburkan asal-usulnya. Pola seperti ini membuat dana hasil kejahatan sulit dilacak bila penanganannya hanya berfokus pada pelaku yang tertangkap tangan.
Suyudi mengingatkan, bila aliran dana tidak diungkap, jaringan kejahatan berpeluang tetap berjalan dan bahkan berkembang. Dalam pandangannya, pelaku yang tidak dibuat kehilangan hasil kejahatannya akan terus bekerja dan memperluas jaringannya. Karena itu, pemiskinan pelaku melalui penelusuran aset menjadi salah satu kunci agar kejahatan serupa tidak terus berulang.
Selain penipuan daring, Kapolri juga menyoroti tindak pidana perdagangan orang yang kerap bermula dari tawaran pekerjaan palsu. Dalam sejumlah modus, korban justru dipaksa terlibat dalam penipuan daring, perjudian dalam jaringan, hingga tindak pidana narkotika. Kondisi ini menunjukkan bahwa korban kejahatan sering kali berada dalam posisi yang sangat rentan dan membutuhkan perlindungan, bukan sekadar penindakan terhadap pelaku.
Perkembangan teknologi, kata Suyudi, juga melahirkan berbagai modus kejahatan baru. Ia menyebut antara lain pengelabuan atau phishing, perangkat lunak berbahaya atau malware, perangkat pemeras atau ransomware, serta manipulasi dengan teknologi deepfake dan kecerdasan artifisial. Modus-modus tersebut menuntut aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan kemampuan dalam mengungkap jaringan kejahatan sekaligus mengikuti perkembangan teknologi yang dimanfaatkan para pelaku.
Untuk itu, penanganan kejahatan digital tidak bisa dilakukan satu lembaga saja. Suyudi menyebut kerja sama yang dibutuhkan melibatkan Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, penyedia layanan telekomunikasi, platform digital, serta kementerian dan lembaga terkait. Kolaborasi lintas sektor ini penting karena jejak kejahatan digital sering melintasi batas lembaga, sektor, bahkan negara.
Bagi masyarakat, pesan yang bisa dipetik dari penegasan ini adalah pentingnya kewaspadaan dalam ruang digital. Tawaran pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya, tautan mencurigakan, serta iming-iming keuntungan cepat patut dicermati sebelum ditanggapi. Di sisi lain, korban kejahatan digital perlu didorong untuk segera melapor agar jejak dana masih dapat ditelusuri dan kerugiannya berpeluang dipulihkan. Penegakan hukum yang menyasar aset pelaku, pada akhirnya, bukan hanya soal menghukum, melainkan juga soal mengembalikan hak korban dan memutus mata rantai kejahatan.
Simak juga kabar kategori Berita di Buletin Islam untuk perkembangan terbaru seputar penegakan hukum dan isu nasional lainnya.
Baca Juga:
- 245 Orang dan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Polri Tegaskan Penindakan Berbasis Bukti Ilmiah
- Jelang Nataru, Pemerintah Siapkan Logistik Pangan dan Waspadai Kenaikan Harga Cabai
Sumber:



