BuletinIslam.Com | KIP atau bisa disebut juga Kartu Indonesia Pintar.KIP kuliah merupakan bantuan pendidikan perkuliahan yang bertujuan membebaskan pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi dan biaya kuliah atau pendidikan.
Tidak hanya itu, mulai tahun akademik 2020/2021 pemilik KIP kuliah juga akan mendapat bantuan biaya hidup yang besarannya berbeda-berbeda.
Pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud kembali menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah baru pada 2021.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah jaminan negara mengenai keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup bulanan, yang diberikan bagi mahasiswa yang memenuhi syarat ekonomi dan akademik.
Mengutip dari pendaftaran KIP kuliah 2021 dari Puslaodik Kemendikbud.Ada tiga manfaat yang diberikan kepada mahasiswa yang menerima kartu KIP Kuliah:
- Bebas biaya pendaftaranseleksi masok perguruan tinggi.
- bebes biaya kuliah ataupun pendidikan.
- Bantuan hidup bulanan.
Baca Juga:
https://buletinislam.com/nasional/syarat-dan-pendaftaran-kip-kuliah-ptkis-tahun-2021/
Beriokut 5 hal KIP kuliah yang wajib Diketahui:
1.Waktu Pndaftaran
Berdasarkan informasi yang tertera di laman resmi KIP Kuliah, pendaftaran akun siswa KIP Kuliah telah dibuka sejak 8 Februari 2021 dan masih dibuka hingga 31 Oktober 2021. Meski demikian, jadwal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu.
Tata cara pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah, yaitu:https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Pendaftaran juga dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi KIP Kuliah yang dapat diunduh di smartphone berbasis Android.
Nantinya, penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguran Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.