Buletin Islam | Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, bekerjasama dengan beberapa Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta memberikan kesempatan kepada lulusan SMA sederajat untuk mendapatkan bantuan biaya kuliah, melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2021.
Sebelumnya pemerintah sudah menyiapkan 4846 kuota untuk calon mahasiswa yang ingin kuliah melalui jalur Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP-kuliah di PTKIS tahun 2021.
Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan KIP tersebut, ada syarat dan tahapan-tahapan pendaftaran yang harus dilalui.
Simak ulasan syarat yang harus diketahui dan tahapan pendaftarannya, berikut ini.
Syarat umum pendaftaran KIP Kuliah PTKIS
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya;
- Penerima KIP memiliki potensi akademik yang bagus tapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung dokumen yang sah.
- Penerima KIP Kuliah lulus penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTKIS pada program studi yang sudah terintegrasi.
- Syarat khusus lain, adalah KIP Kuliah yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang diterima di Perguruan Tinggi, atau mahasiswa afirmasi (berasal dari Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI).
Calon penerima bantuan KIP Kuliah juga harus melampirkan:
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
- Berasal dari panti sosial atau atau panti asuhan. Berasal dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp 4.000.000 tiap bulannya;
- Atau pendapatan gabungan orang tua atau wali jika dibagi anggota keluarga hasilnya paling banyak Rp 750.000.