OTO INFO : Marka jalan berwarna putih sering kita jumpai saat berkendara, tapi selain itu juga ada marka jalan berwarna kuning.
Marka jalan berwarna kuning ini ternyata memiliki fungsi menunjukkan informasi terkait lokasi, kondisi, dan status.
Baca juga : Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Dito Ariotedjo Persiapakan Motor Untuk Mario Aji
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2), marka kuning berfungsi untuk menunjukkan identitas sebagai jalan nasional.
Karena identitasnya tersebut, jalan dengan marka warna kuning horizontal ini dipelihara dan menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat.
Marka kuning membujur atau horizontal di tengah jalan, sebagai identitas jalan nasional.
Selain itu kalau menemukan jalan dengan marka warna kuning, berarti sobat sedang melintasi jalan nasional yang akan menghubungkan dua ibu kota provinsi.
Cukup ikuti saja jalanan dengan marka jalan berwarna kuning tersebut, maka dijamin akan sampai ke kota besar.