Mengenal si Marka Jalan Berwarna Kuning, Beda Loh Dari Marka Jalan Berwarna Putih

Selain ditandai dengan marka berwarna kuning, jalan nasional biasanya diberi nomor yang letak penomorannya biasa ada di papan penunjuk rute jalan.

Papan penunjuk jalan dengan nomor rute jalan nasional

Bacaan Lainnya

Hal ini tertulis di Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007.

Dalam SK tersebut, nomor-nomor itu diberikan untuk jalan nasional yang berarti jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional.

Lalu penentuan nomornya juga enggak asal, dalam Pasal 2 Ayat ketiga dalam SK tersebut berbunyi seperti ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *