INFO – Menanggapi berita yang beredar di masyarakat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan penghapusan data kendaraan bermotor yang STNK-nya sudah hangus atau mati selama dua tahun.
Korlantas Polri menerapkan hal tersebut didasari pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Aturan mengenai hal ini sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantybudi, dalam keterangan tertulis di laman NTMC Polri.
Baca juga : Toyota Gazoo Racing Indonesia Juarai Danau Toba Rally 2022, Bersama Toyota GR Yaris
Firman mengatakan bahwa dalam Pasal 74 ayat 2 peraturan tersebut, disebutkan bahwa terdapat dua hal yang bisa menyebabkan data STNK dihapus.
Pertama, kendaraan mengalami kerusakan berat sehingga tidak bisa dioperasikan. Kedua, pemilik kendaraan tidak melakukan pembayaran pajak sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.






