TIPS : Bagi kalian Pemilik SIM atau Surat Izin Pengemudi wajib mengetahui batas masa berlaku SIM miliknya. Jika masa berlaku sampai terlewat, maka pemilik SIM harus mengajukan SIM yang baru.
Bagi Anda yang sedang berada di Jakarta dan ingin melakukan perpanjangan SIM hari ini, Kamis (25 Agustus 2022), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 4 lokasi.
Kalian wajib mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling. Selalu pakai masker dan lakukan physical distancing.
Berdasarkan unggahan @TMCPoldaMetro di Instagram pagi ini, Kamis (25 Agustus 2022), SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.
Dilansir NTMCPolri, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.






