Berikut ini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual.

Selanjutnya berikut langkah-langkah melakukan blokir STNK.

Log In ke situs Pajak Online di tautan di atas
Pilih Menu PKB
Pilih Pelayanan
Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
Unggah kelengkapan dokumen
Klik "Kirim"

Usai melakukan pemblokiran, statusnya bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB.

Bisa juga dicek ulang melalui situs Pajak Online tersebut atau mendatangi kantor Samsat terdekat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *