SIM C
SIM CI, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
SIM CII, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
SIM D
SIM D, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C; dan
SIM DI, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis kendaraan umum bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.
SIM Internasional
SIM Internasional merupakan jenis SIM yang dikeluarkan oleh Kepolisian Indonesia.
SIM ini menjadi tanda bukti bahwa Anda diizinkan untuk mengendarai kendaraan bermotor dan bisa digunakan di luar negeri. Masa berlaku SIM Internasional yaitu 3 tahun.
Itulah jenis SIM berdasarkan golongan kendaraan yang berlaku di Indonesia dan wajib dimiliki setiap pengemudi.






