INFO OTO : SIM memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu selama lima tahun. Sehingga perlu diingat, perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Sebelumnya, masa berlaku SIM mengikuti tanggal lahir pemiliknya. Namun saat ini, mengikuti tanggal diterbitkannya SIM.
Baca juga: Mobil Diesel Mengeluarkan Asap Hitam Atau Asap Putih, Mana yang Lebih Berbahaya ?
Biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda, tergantung dari kategori masing-masing SIM. Hal ini diatur dalam PP Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664?X.Yan.1.1/2019, di mana disebutkan bahwa masa kedaluwarsa SIM bergantung dari tanggal pencetakan SIM tersebut.






