Pelat putih wajib bagi kendaraan roda dua yang baru maupun perpanjangan,” tambahnya.
Kingkin menegaskan, penerbitan TNKB warna putih tersebut hanya di lakukan oleh Di tlantas Polda Sulteng, sehingga pemilik kendaraan bermotor di larang mengubah TNKBnya sendiri.
“Bila melanggar ketentuan tersebut kami berlakukan sanksi merujuk pada peraturan lalu lintas, khusus Di tlantas Polda Sulteng sudah menerima sekira 30.000 lembar pelat dari Korlantas Polri,” ujar Kingkin.
Pemberlakuan pelat nomor warna putih ini juga, seiring dengan akan di operasionalkannya penindakan melalui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Sulteng.
Sehingga masyarakat di mohon tetap membiasakan diri tertib berlalu lintas.






