Pelat Nomor Khusus RF ini Disebut Pelat Dewa

INFO OTO : Kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan nomor polisi (nopol) atau pelat nomor. Tak jarang terlihat ada beberapa kendaraan yang menggunakan pelat nomo dengan kode huruf RF setelah kode angka.

Kode RF yang digunakan juga beragam, seperti RFS, RFD, RFU, RFP, dan lainnya. Ternyata, kode pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tersebut memiliki arti tersendiri.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Begini Pentingnya Penggunaan Sabuk Pengaman dan Airbag di Mobil

Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas, disebutkan bahwa TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan, serta diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Pada pasal 1 yang disebutkan dalam peraturan di atas, menjelaskan bahwa ada dua jenis TNKB, yakni TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.

TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *