Pemasangan Speed Bump Alias Polisi Tidur Ternyata ada Aturan Undang-undang – nya Bestie

TIPS : Pemasangan speed bump di bahas dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 82 Tahun 2018, tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Aturan pemasangan speed bump penting untuk diperhatikan demi untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Pedoman pembuatan speed bump dibuat karena sering di jumpai speed bump yang di buat masyarakat tidak memenuhi syarat dan justru membahayakan pengguna jalan.

Dalam Peraturan Menteri (PM) yang di maksud dengan speed bump adalah alat pembatas kecepatan yang di gunakan hanya di area parkir, jalan privat atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan di bawah 10 kilometer per jam.

Speed Bump di gunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan, bentuknya berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap beban jalan. Lebih jelasnya, berikut aturan pemasangan speed bump sebagaimana di atur dalam PM nomor 82 tahun 2018:

Berbetuk penampang melintang dengan spesifikasi terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh yang sama dengan tujuan speed bump di atas
Berukuran tinggi antara 8 sampai 15 sentimeter, lebar bagian atas antara 30 sampai 90 sentimeter, dengan kelandaian paling banyak 15 persen.
Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam ukuran 30 sentimeter.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *