Buletin Islam | Sehari setelah perayaan HUT RI atau Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2021, masyarakat akan memperingati Hari Konstitusi Indonesia.
Dilansir laman Bappeda Malang, Hari Konstitusi Indonesia mulai diperingati pada 18 Agustus 2008, saat ditandatanganinya Deklarasi Hari Konstitusi Indonesia oleh Lembaga Kajian Konstitusi, Pimpinan MPR, serta pimpinan dan anggota DPD serta berbagai komponen masyarakat Indonesia, bertempat di ruang GBHN Gedung MPR.
Menurut Jurnal Konstitusi Volume 6 Nomor 3 2009, gagasan awal diperingatinya Hari Konstitusi Indonesia berawal dari artikel Mochamad Isnaeni Ramdhan, yang berjudul “Hari Konstitusi Indonesia” dalam Harian Suara Karya, pada Jumat, 15 Agustus 2008.
Dalam artikel tersebut, Ramadhan mengingatkan pentingnya konstitusi bagi landasan dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Lebih lanjut, ia juga menyinggung pentingnya merefleksikan gagasan para founding fathers yang merancang.
kemudian mengesahkan konstitusi Indonesia, dalam bentuk Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada 18 Agustus 1945 lalu. Kala itu, UUD 1945 berhasil disahkan sebagai konstitusi melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sehari pasca kemerdekaan, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945.
Isi UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), untuk kemudian dilanjutkan dan disahkan oleh PPKI.
Tokoh-tokoh yang terlibat dalam merumuskan isi UUD 1945 adalah antara lain:
Dr. Radjiman Widiodiningrat
Ki Bagus Hadikoesoemo
Oto Iskandardinata
Pangeran Purboyo
Pangeran Soerjohamidjojo
Soetarjo Kartohamidjojo
Prop. Dr. Mr. Soepomo Abdul Kadir






