BOLA : Menurut Pengamat Sepak Bola Nasional, Akmal Marhali mengatakan, pihak yang terlibat membuat gaduh dan mengakibatkan dicoretnya Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 bisa dituntut pidana.
Pernyataan ini dikeluarkan menyusul keputusan FIFA menghapus nama Indonesia sebagai tuan rumah gelaran Piala Dunia U-20 2023 pada Rabu (29/3/2023) malam WIB.
“Mereka yang bikin gaduh, juga bisa dituntut secara pidana lewat class action karena mereka sudah membuat kita rugi secar materil dan imateril, dan membuat Indonesia dipermalukan di mata dunia karena egosektoral, ego politik,” tulis Akmal dalam pernyataannya.






