Simak Berikut Daftar Lokasi Uji Emisi Mobil di Jakarta yang Sesuai Aplikasi e-uji Emisi

OTO INFO : Polda Metro Jaya dan dan Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan uji emisi kendaraan bermotor, Jumat (25/8/2023). Uji emisi gas buang kendaraan bermotor ini menjadi langkah Pemprov DKI Jakarta mengurangi polusi udara, melihat kualitasnya cukup buruk.

Baca juga : Tips Lolos Uji Emisi, Perhatikan Kondisi Filter Udara

Bacaan Lainnya

Dilihat pada lama IQAir Sabtu (27/8/2023), indeks kualitas udara 169, dengan polutan PM 2.5. Penerbitan kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 295 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk mekanisme penilangan sama seperti penindakan pelanggaran (lalu lintas) pada umumnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan, pemberlakukan tilang ini akan dilakukan secara masif mulai 1 September hingga tiga bulan ke depan. “Rencananya kami akan melakukan uji coba tilang uji emisi. Masifnya akan kami lakukan tanggal 1 September,” ungkap Asep Kuswanto, Kamis (24/8/2023).

Untuk pengguna kendaraan bermotor dapat melakukan uji emisi sendiri, dan dapat menandatangani lokasi yang sesuai dengan aplikasi e-uji emisi yang tersedia di playstore/appstore.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *