TIPS : Korlantas Polri akan menerapkan pembagian kategori surat izin mengemudi (SIM) C. Nantinya, SIM pengendara sepeda motor akan dibagi menjadi tiga golongan sesuai kapasitas mesin motor yang digunakannya.
Baca juga : Rossi Satu Tim Sean Gelael Mereka Berhasil Finis di Urutan Ketiga Dalam 24H Dubai
Untuk saat ini, Korlantas Polri tengah menyiapkan ujian untuk pembuatan SIM C1. Motor gede (moge) untuk ujian SIM C1 sudah tersedia.
“Sampai dengan saat ini Korlantas Polri masih mempersiapkan dan mengkaji kebijakan tersebut,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah dalam konferensi pers belum lama ini.
Nurul menjelaskan, nantinya SIM C akan terdiri dari tiga golongan. Di antaranya SIM C untuk sepeda motor maksimal 250 cc, SIM C1 untuk mesin motor 250 sampai dengan 500 cc, dan SIM C2 untuk mesin motor di atas 500 cc. Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Adapun syarat untuk naik kelas ke SIM C1 adalah pemohon harus memegang SIM C terlebih dahulu paling tidak selama satu tahun.
“Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM C1, harus memiliki SIM C terlebih dahulu 1 tahun,” ujar Nurul.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, berikut syarat naik kelas ke SIM C1 dan SIM C2:






