Tips Cara Membuat dan Perpanjang SIM Secara Online Sudah Tidak ribet Lagi

SIM – Perkembangan jaman yang membuat segala urusan kita lebih mudah karena dapat kita lalukan secara online termasmsuk membuat SIM baru.

Saat ini masih banyak masyarakat yang enggan mengurus atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara mandiri, alasannya karena ribet dan malas antre.

Bacaan Lainnya

Padahal, saat ini masyarakat sudah bisa mengurus SIM secara online dan caranya gampang banget. Simak di bawah ini, cara bikin dan perpanjang SIM secara online.

Sekarang, masyarakat tidak perlu lagi ribet untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Polisi. Cara membikin dan memperpanjang SIM online ini juga sangat mudah.

Saat ini Korlantas Polri telah menyediakan proses pengurusan SIM baik membuat baru maupun perpanjangan secara digital melalui layanan “SINAR” atau SIM Nasional Presisi lewat smartphone masing-masing.

Dengan adanya layanan ini, pemohon tidak perlu memakan banyak waktu dengan mengantre. Selain itu SIM juga bisa langsung dikirim ke rumah masing-masing secara aman.

Namun, sebelum kamu ingin menggunakan layanan SIM online, pemohon harus download aplikasi “Digital Korlantas Polri” terlebih dahulu. Aplikasi ini juga sudah tersedia di App Store dan Google Play Store.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *