
Foto: Tumpukan cabai hijau segar. Kredit foto: Engin Akyurt via Pexels.
Kementerian Perdagangan memfasilitasi pengiriman tujuh ton cabai rawit dari Probolinggo, Jawa Timur, ke Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Langkah ini ditempuh untuk mengurangi disparitas harga cabai rawit antarwilayah sekaligus memperkuat pasokan menjelang Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan fasilitasi pengiriman cabai rawit bertujuan memperkuat konektivitas perdagangan antardaerah, khususnya dengan menghubungkan sentra produksi dan daerah yang mengalami keterbatasan pasokan. “Untuk mengatasi kesenjangan harga barang pokok antarwilayah, Kemendag mendorong kerja sama pasokan antara daerah sentra produksi dan daerah yang membutuhkan,” ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Fasilitasi tersebut diharapkan dapat menambah pasokan dan menjaga keseimbangan harga, serta memastikan masyarakat memperoleh barang pokok dengan harga yang terjangkau. Di daerah tujuan, tambahan pasokan dari sentra produksi menjadi penyeimbang ketika harga setempat sudah melonjak tinggi.
Pengiriman cabai rawit ke Halmahera Utara merupakan bagian dari kerja sama distribusi pangan antardaerah yang difasilitasi Kemendag bersama Bank Indonesia Perwakilan Maluku Utara. Pengiriman turut didukung Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui program Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP).
Baca Juga:
- GoTo Balik Untung Rp 11,6 Triliun hingga September 2026, Lanjutkan Buyback dan Pangkas Saham Tresuri
- Indeks Kepercayaan Industri Oktober 2026 Menguat ke 53,77, Nataru dan Lebaran Jadi Peluang Ekspansi
Fasilitasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga dan kebutuhan pasokan di daerah tujuan yang dipantau melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag. Berdasarkan SP2KP pada 27 Oktober 2026, harga cabai rawit di Halmahera Utara berada di kisaran Rp150.000 per kilogram. “Fasilitasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga dan kebutuhan pasokan di daerah tujuan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menyampaikan fasilitasi perdagangan antardaerah merupakan salah satu langkah Kemendag untuk mendukung pengendalian inflasi. Upaya ini dilakukan dengan mempertemukan daerah yang mengalami harga komoditas tinggi, di atas harga acuan (HA) atau harga eceran tertinggi (HET), dengan daerah sentra produksi.
“Semoga kerja sama pengiriman cabai rawit dari Jawa Timur ke Halmahera Utara dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya dalam melaksanakan kerja sama antardaerah (KAD) sebagai salah satu upaya pengendalian inflasi di wilayah masing-masing,” ujar Iqbal.
Skema ini menunjukkan pengendalian harga tidak selalu ditempuh lewat operasi pasar semata, tetapi juga lewat jembatan distribusi antara daerah surplus dan daerah defisit. Menjelang Natal dan Tahun Baru, ketika permintaan bahan pokok biasanya meningkat, jembatan semacam itu menjadi penting agar harga di daerah terpencil tidak semakin jauh dari harga di sentra produksi.
Sumber: ANTARA: Kemendag fasilitasi pengiriman 7 ton cabai rawit ke Halmahera Utara