Konsultasi: Bolehkah Shalat Qabliyah Subuh Dikerjakan Setelah Shalat Fardhu?

Pertanyaan seputar shalat sunnah rawatib sering muncul di tengah jamaah, terutama ketika seseorang datang terlambat ke masjid dan mendapati shalat fardhu sudah ditegakkan. Haruskah ia tetap mengerjakan qabliyah terlebih dahulu, ataukah langsung bergabung dengan jamaah? Pertanyaan berikut ini, yang diajukan kepada forum tanya jawab Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah (PISS-KTB), membahas persoalan itu dengan jawaban yang bersandar pada kitab-kitab fikih Syafi’i.

Kasus yang ditanyakan terjadi di Riyadh: seorang jamaah memperhatikan bahwa orang-orang yang datang terlambat ke shalat Subuh — masuk masjid lalu langsung ikut berjamaah — setelah salam kebanyakan shalat lagi dua rakaat. Ketika ditanya, mereka menjawab bahwa itu adalah shalat qabliyah Fajar atau Subuh. Pertanyaannya: adakah pendapat ulama atau hadis yang menerangkan tentang shalat qabliyah yang dikerjakan setelah shalat fardhu?

Siluet jamaah shalat di dalam masjid yang megah
Foto: MedineDilan via Pexels — siluet jamaah shalat di dalam masjid yang megah.

Pertanyaan

“Saya sekarang mukim di Riyadh. Saya perhatikan, setiap shalat Subuh, orang yang terlambat datang (masuk masjid lalu langsung ikut berjamaah) setelah salam kebanyakan shalat lagi dua rakaat. Pernah suatu hari saya tanyakan kepada salah seorang dari mereka, shalat apa yang Anda kerjakan tadi. Dia menjawab: shalat qabliyah Fajar atau Subuh. Adakah pendapat ulama atau hadis yang menerangkan masalah tersebut, yaitu shalat qabliyah tetapi dikerjakan setelah shalat fardhu?”

Baca Juga: Konsultasi: Apakah Makmum Masbuk Wajib Mengikuti Sujud Sahwi Imam?

Jawaban singkat

Boleh saja shalat qabliyah dikerjakan setelah shalat fardhu yang diiringinya. Mengakhirkan shalat sunnah qabliyah Ashar atau Subuh dan mengerjakannya setelah shalat Ashar atau Subuh hukumnya sah dan tidak haram. Adapun keharaman shalat pada waktu-waktu yang dilarang tidak berlaku di tanah haram Makkah: melakukan shalat di tanah haram Makkah pada waktu-waktu yang dilarang hukumnya tidak haram atau boleh, tetapi khilaful awla, yaitu menyalahi hal yang lebih utama.

Mengapa tetap terhitung ada’, bukan qadha?

Penjelasannya terdapat dalam kitab Fathul Mu’in beserta hasyiyah I’anatut Thalibin. Waktu shalat sunnah rawatib masuk bersamaan dengan masuknya waktu shalat fardhu dan memanjang sepanjang waktu fardhu itu. Karena itu, kapan pun rawatib dikerjakan di dalam waktu tersebut, ia tetap terhitung ada’ (tunai pada waktunya), baik dikerjakan sebelum fardhu maupun sesudahnya.

Dalam Fathul Mu’in ditegaskan: boleh mengakhirkan rawatib qabliyah dari shalat fardhu dan tetap terhitung ada’, bahkan terkadang hal itu disunnahkan. Misalnya, bila seseorang datang sementara shalat sedang ditegakkan atau hampir ditegakkan, sehingga bila ia sibuk mengerjakan qabliyah ia akan tertinggal takbiratul ihram imam, maka makruh baginya untuk memulai qabliyah tersebut. Dalam keadaan seperti inilah, mendahulukan bergabung dengan jamaah lalu mengerjakan qabliyah setelah salam menjadi pilihan yang tepat.

Sebaliknya, tidak boleh mendahulukan shalat ba’diyah atas shalat fardhu, karena waktu ba’diyah belum masuk sebelum fardhu dikerjakan. Demikian pula, mengerjakan rawatib setelah keluar waktunya tetap dibahas dalam pendapat yang kuat di kalangan ulama sebagai qadha yang disunnahkan, sebagaimana penjelasan berikut.

Disunnahkan mengqadha shalat sunnah yang berwaktu

Dalam hasyiyah I’anatut Thalibin dijelaskan bahwa disunnahkan mengqadha shalat sunnah yang memiliki waktu tertentu. Dalilnya adalah keumuman hadis: “Barangsiapa tertidur dari suatu shalat atau lupa, hendaklah ia mengerjakannya ketika ia ingat.” Selain itu, Nabi SAW sendiri pernah mengqadha dua rakaat Fajar setelah matahari terbit, dan mengqadha dua rakaat setelah Zuhur sesudah Ashar, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya. Dalam riwayat Abu Dawud dengan sanad yang hasan disebutkan: “Barangsiapa tertidur dari witirnya atau dari shalat sunnahnya, hendaklah ia mengerjakannya ketika ia ingat.”

Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk shalat sunnah yang terikat oleh sebab, seperti shalat gerhana. Shalat sunnah yang terikat sebab tidak disunnahkan untuk diqadha, karena ia dikerjakan karena adanya sebab, dan sebab itu telah hilang sehingga tidak perlu diqadha.

Catatan tentang tanah haram Makkah

Dalam kitab Al-Bajuri dijelaskan pengecualian terkait waktu-waktu yang dimakruhkan untuk shalat. Pada hari Jumat, shalat tidak dimakruhkan pada waktu istiwa’ (matahari tepat di tengah). Demikian pula di tanah haram Makkah, baik di dalam masjid maupun di luarnya, shalat tidak dimakruhkan pada waktu-waktu tersebut, baik itu shalat sunnah thawaf maupun shalat lainnya. Pengecualian ini tidak berlaku untuk tanah haram Madinah maupun Baitul Maqdis, yang hukumnya sama seperti tempat lain. Meski demikian, shalat di tanah haram Makkah pada waktu-waktu yang makruh tersebut tetap dinilai khilaful awla, yaitu menyalahi yang lebih utama, sebagai bentuk keluar dari perbedaan pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah.

Panduan praktis bagi jamaah

Bagi jamaah yang datang terlambat dan mendapati shalat fardhu sedang atau hampir ditegakkan, panduan dari jawaban ini jelas: dahulukan bergabung dengan jamaah agar tidak tertinggal takbiratul ihram imam, lalu kerjakan qabliyah setelah salam. Shalat qabliyah tersebut sah dan tetap terhitung ada’ selama masih berada di dalam waktu shalat fardhu yang bersangkutan. Bila waktu fardhu telah keluar, mengqadhanya tetap disunnahkan untuk shalat sunnah yang berwaktu, seperti dua rakaat Fajar.

Perlu diingat, jawaban ini disampaikan dalam kerangka fikih mazhab Syafi’i sebagaimana dirujuk dalam dokumen PISS-KTB. Bila Anda menghadapi keadaan khusus atau perbedaan pendapat di lingkungan Anda, bertanyalah kepada ustaz atau ulama setempat agar amalan Anda sesuai dengan tuntunan dan menjaga keharmonisan jamaah.

Semoga penjelasan ini memberi ketenangan bagi jamaah yang sering datang terlambat: keterlambatan bukanlah akhir dari kesempatan beribadah, karena syariat telah memberi jalan keluar yang sah dan jelas dalilnya.

Sumber: PISS-KTB (Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah), 2267. Shalat Sunnah Qobliyah Dikerjakan Setelah Shalat Fardhu? (dokumen tanya jawab dengan rujukan Fathul Mu’in, Hasyiyah I’anatut Thalibin, Syarqawi, dan Al-Bajuri).

Pos terkait