Cek Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh Saat PPKM

Berita Kereta Api Terbaru

Buletin Islam | Memuat informasi syarat naik Kereta Api (KA) baik lokal maupun jarak jauh di masa PPKM Level 3 dan 4.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bahwa PPKM diperpanjang hingga Senin 6 September 2021.

Bacaan Lainnya

Menanggapi kebijakan tersebut PT Kereta Api Indonesia (Perseo) mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk terus menekan penyebaran covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus.

“Kami mendukung seluruh kebijakan yang diambil Pemerintah dalam penanganan Covid-19.”

“Kami juga optimis pandemi Covid-19 akan segera bisa diatasi oleh pemerintah.”

Baca Juga :

9 Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Di Wilayah PPKM Level 1-3

PPKM Diperpanjang,Presiden Mengklaim Bisa Menurunkan Kasus Pandemi

“Sehingga, harapannya masa the new normal akan segera tiba dan layanan transportasi akan terus tumbuh,” ujarnya dalam keterangan di laman KAI, Selasa (31/8/2021).

Sementara prihal ketentuan dan syarat naik Kereta Api pada saat kebijakan PPKM, pihaknya menegaskan tidak ada perubahan. berikut syarat-syaratnya.

Syarat Naik Kereta Api Lokal

1. Penumpan KA Lokal berlaku bagi pekerja pada sektor esensial dan sektor kritikal dengan membawa bukti berupa STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

2. Penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Syarat Naik Kereta Api Jarak jauh

1. Membawa kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Sementara khusus Bagi calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa menerimavaksin, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Calon penumpang yang berusia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *