Pancasila adalah dasar negara serta falsafah negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila. Namanya berasal dari bahasa Sanskerta: kata “pañca” berarti lima, dan “śīla” berarti prinsip atau asas. Lebih dari sekadar rumusan, Pancasila merupakan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia, yang nilai-nilainya digali dari sejarah, peradaban, agama, dan kehidupan masyarakat Indonesia sendiri.
Kelima sila Pancasila tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Lima sila tersebut adalah: 1) Ketuhanan yang Maha Esa, 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3) Persatuan Indonesia, 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Setiap 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila, yang ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 dan berlaku mulai tahun 2017.
Sejarah Singkat Lahirnya Pancasila
Perjalanan Pancasila dimulai pada 1 Maret 1945, ketika dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) yang diketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat. Dalam sidang BPUPKI, para tokoh bangsa mengajukan gagasan tentang dasar negara yang akan datang. Mohammad Yamin merumuskan “Lima Dasar” saat berpidato pada 29 Mei 1945, sedangkan Ir. Soekarno mengemukakan gagasannya yang ia namakan “Pancasila” pada 1 Juni 1945 dalam pidato yang kemudian dikenal dengan judul “Lahirnya Pancasila”.
Dalam pidato itu, Soekarno mengemukakan lima prinsip: kebangsaan Indonesia atau nasionalisme, kemanusiaan atau internasionalisme, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebelum sidang pertama berakhir, dibentuk Panitia Sembilan untuk merumuskan kembali Pancasila, dan rancangan mereka disetujui pada 22 Juni 1945 dalam dokumen yang dikenal sebagai Piagam Jakarta. Rumusan Pancasila kemudian ditetapkan secara resmi dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945, dan ditegaskan kembali melalui Dekret Presiden 5 Juli 1959.
Baca Juga: Gunung Semeru: Puncak Tertinggi di Pulau Jawa dan Sejarah Letusannya
Lima Sila dan Nilai-nilainya
1. Ketuhanan yang Maha Esa
Sila pertama dilambangkan dengan bintang. Nilainya adalah percaya dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, menghormati dan bekerja sama dengan pemeluk agama lain, membina kerukunan hidup antarumat beragama, serta tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada orang lain. Dalam kehidupan sehari-hari, nilai ini tercermin dalam sikap saling menghormati kebebasan beribadah dan menjaga kerukunan di lingkungan yang beragam.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua dilambangkan dengan rantai. Nilainya adalah mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesama manusia, saling mencintai sesama manusia, mengembangkan sikap tenggang rasa, tidak semena-mena terhadap orang lain, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, serta berani membela kebenaran dan keadilan. Sila ini mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki harkat dan martabat yang sama, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, dan kedudukan sosial.
3. Persatuan Indonesia
Sila ketiga dilambangkan dengan pohon beringin. Nilainya adalah menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan, rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, cinta tanah air dan bangsa, serta bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia. Semangat persatuan ini dirumuskan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi tetap satu.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sila keempat dilambangkan dengan kepala banteng. Nilainya adalah mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama, serta menerima dan melaksanakan hasil musyawarah dengan iktikad yang baik dan lapang dada. Sila ini mengajarkan demokrasi yang berakar pada budaya musyawarah, di mana keputusan dicapai dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila kelima dilambangkan dengan padi dan kapas. Nilainya adalah mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap kekeluargaan dan gotong royong, bersikap adil, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak-hak orang lain, suka menolong kepada orang lain, menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain, tidak bersifat boros dan bergaya hidup mewah, tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum, serta suka bekerja keras dan menghargai hasil karya orang lain. Sila ini adalah cita-cita agar kemajuan dan kesejahteraan dirasakan secara merata oleh seluruh rakyat.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BNPT Melalui cekbansos.kemensos.go.id
Fungsi dan Kedudukan Pancasila
Pancasila memiliki beberapa fungsi dan kedudukan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pertama, sebagai jiwa bangsa Indonesia, yaitu nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat bangsa Indonesia. Kedua, sebagai kepribadian bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Ketiga, sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa Indonesia. Keempat, sebagai dasar negara Indonesia, yang mengatur tatanan kehidupan bangsa dan negara. Kelima, sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi negara Republik Indonesia. Keenam, sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara. Ketujuh, sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Artinya, seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Butir-butir pengamalan Pancasila yang kini menjadi rujukan adalah yang ditetapkan dalam Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003, setelah Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 dicabut.
Mengamalkan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Pancasila bukan hanya untuk dihafalkan, melainkan untuk diamalkan. Sila pertama diwujudkan dengan menjalankan ibadah dan menghormati keyakinan orang lain. Sila kedua diwujudkan dengan menolong sesama tanpa membeda-bedakan latar belakang. Sila ketiga diwujudkan dengan mengikuti upacara bendera, menjaga kerukunan antarwarga, dan tidak menyebarkan ujaran yang memecah-belah. Sila keempat diwujudkan dengan bermusyawarah dalam keluarga, di RT/RW, dan di tempat kerja. Sila kelima diwujudkan dengan bekerja keras, tidak korupsi, dan peduli terhadap kesejahteraan orang lain.
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila setiap 1 Oktober mengingatkan kita pada peristiwa Gerakan 30 September 1965, ketika sejumlah perwira TNI dibunuh oleh oknum-oknum G30S, dan menjadi pengingat bahwa Pancasila pernah diuji tetapi tetap tegak sebagai dasar negara. Mengenal Pancasila berarti mengenal jati diri bangsa. Semakin baik kita mengamalkan nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari, semakin kukuh pula persatuan dan keadilan yang menjadi cita-cita para pendiri bangsa.
Penutup
Pancasila adalah lima sila yang merangkum jiwa bangsa Indonesia: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Lahir dari perdebatan panjang para pendiri bangsa pada 1945, Pancasila tetap relevan hingga hari ini sebagai dasar negara, sumber hukum, pandangan hidup, dan cita-cita bersama. Tugas kita bukan hanya menghafal bunyinya, tetapi menghidupkannya dalam sikap dan perbuatan setiap hari.
Sumber:
Wikipedia bahasa Indonesia, Pancasila
https://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
