Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik Atau Tidak


Selain itu, detikers juga bisa melakukan verifikasi tilang elektronik kendaraan melalui layanan e-Tilang. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

  • Buka situs etilang.polri.go.id di browser
  • Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko, biasanya terdapat di bagian bawah surat tilang yang diberikan oleh petugas Polantas saat melakukan razia
  • Setelah itu, klik tombol “Cari” yang terdapat di halaman tersebut
  • Tunggu beberapa saat sampai informasi mengenai identitas pelanggar lalu lintas, jenis kendaraan yang digunakan, petugas yang menindak, pasal pelanggaran, dan besaran biaya denda muncul di layar.
  • Cara Konfirmasi dan Bayar Tilang Elektronik
  • Jika dicek dan hasilnya menunjukkan bahwa kamu melakukan pelanggaran di jalan raya, maka detikers harus segera konfirmasi dan membayar denda tilang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *