Catat ! Ini 6 Jenis Bantuan Pemerintah Tahun 2021

Kabar Bantuan, BLT, dan Bansos Terkini

Buletin Islam – Jakarta, Akibat pandemic covid-19 Sejak tahun 2020, Pemerintah RI memberikan bermacam bantuan kepada masyarakat dari berbagai kalangan.

Bantuan tersebut diberikan untuk pelaku UMKM, karyawan/pekerja, bantuan prakerja, guru honorer, hingga korban PHK.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya bantuan berupa uang tunai, ada juga bantuan sembako, dan juga pelatihan untuk meningkatkan skill. Lalu, apa saja program bantuan yang masih berlanjut hingga 2021? Simak berikut ini daftarnya.

Jenis Bantuan Pemerintah Tahun 2021

1. Kartu Prakerja Diberitakan

Wakil Presiden Ma’ruf Amin memastikan bahwa program kartu prakerja akan dilanjutkan pada tahun 2021 seperti dikutip dari sumber Kompas.com (28/12/2020).

Terkait kelanjutan program kartu prakerja, Louisa Tuhatu sebagai Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, mengatakan, Kartu Prakerja gelombang 12 akan dibuka pada 2021.

“Gelombang 12 akan menjadi gelombang pertama Kartu Prakerja di tahun 2021,” kata Louisa pada Kompas.com, 31 Desember 2020.

Selain itu, Lousia juga juga menyampaikan bahwa total anggaran program Kartu Prakerja tahun 2021 sebesar Rp 10 triliun.

Meskipun dipastikan akan dilanjtukan, hingga saat ini Louisa belum bisa memastikan kapan pendaftaran mulai dibuka. Hal itu disebabkan pihaknya selaku manajemen pelaksana masih menunggu keputusan dari Komite Cipta Kerja.

Sementara Antaranews, pada 15 Desember 2020 menyebutkan bahwa para penerima manfaat pada 2020 tidak bisa mendaftar lagi di 2021.

Baca Juga : Tak Perlu Login, Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH 2021

2. Subsidi listrik

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (2/1/2021), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Erick Thohir memastikan subsidi listrik PLN diperpanjang.

“Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik PLN berupa diskon 100 persen atau gratis untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA serta diskon 50 persen untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA selama tiga bulan ke depan, sampai bulan Maret 2021,” kata Erick dalam siaran pers, Sabtu (2/1/2021).

Menurut Erick, subsidi biaya listrik tetap akan berlaku sesuai dengan sistem yang sudah berjalan sebelumnya.

Adapun kategori pelanggan yang mendapatkan stimulus listrik adalah:

  • a. Diskon 100 persen untuk pelanggan listrik kategori 450 VA
  • b. Diskon 50 persen untuk pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraaan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial
  • c. Pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA yang akan diberikan diskon 100 persen tagihan listrik. Ada penambahan dalam tata cara klaim atau cara mendapatkan subsidi listrik ini.

Dan untuk mendapatkan bantuan ini, pelanggan dapat melakukan klaim melalui website resmi PT PLN (www.pln.co.id) dan melalui WhatsApp (08122-123-123). Dan kini juga bisa dilakukan aplikasi PLN Mobile.

3. BLT UMKM

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akan melanjutkan program bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tahun 2021.

Sumber Kompas.com, pada 28 Desember 2020 menyebutkan, besaran BLT UMKM yang diusulkan Kemenkop UKM pada 2021 adalah Rp 2,4 juta.

BLT UMKM diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya meringankan dampak ekonomi akibat wabah virus corona bagi para pelaku usaha kecil.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan target penerima bantuan masih sama dengan tahun lalu, yakni 12 juta pelaku UMKM.

Namun syarat pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.

Namun untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, , yaitu:

  • a. Berstatus WNI
  • b. Mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
  • c. Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan
  • d. Bukan berasal dari anggota aparatur sipili negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.

Selanjutnya pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

4. Program Keluarga Harapan (PKH)

Dilansir dari laman Kemsos, Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Kemensos Asep Sasa Purnama, yang juga selaku Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) menyampaikan, Kementerian Sosial akan menyalurkan 3 jenis bantuan sosial (bansos) mulai Senin (4/1/2020) yang mana salah satunya adalah PKH.

Penyaluran bansos 2021 akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo, dengan Total penerima PKH adalah 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sementara proses penyaluran PKH akan dilakukan oleh Himbara melalui rekening.

Untuk bantuan PKH sendiri, akan menyasar sejumlah kelompok seperti keluarga yang di dalamnya terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia.

Bantuan ini diberikan dalam empat tahap selama satu tahun, yakni Januari, April, Juli dan Oktober.

5. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Selain ke-empat bantuan tersebut, ada pula bansos lainnya yang akan diberikan pada 2021 berupa program sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Bantuan ini akan diberikan kepada sebanyak 18,8 juta KPM. Penyaluran program sembako juga akan dilakukan oleh Himbara melalui rekening.

Penerima program sembako akan mendapatkan bantuan senilai Rp 200.000 dan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021.

Sedangkan Khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan sembako, mulai 2021 tidak akan lagi menerima bantuan yang sama dan diganti dengan bantuan tunai langsung.

6. Bantuan Sosial Tunai (BST)

Kemensos juga akan kembali memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST), hanya saja tidak seperti dua bansos lainnya, rencananya BST akan disalurkan ke KPM melalui pos.

Untuk program bantuan sosial tunai, setiap penerima bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diberikan selama empat bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021.

Dari informasi diatas, bisa disimpulkan bahwa pemerintah secara nyata bersungguh-sungguh memperhatikan masyarakat, sebagai salah satu upaya penanggulangan pandemik covid-19 ini. Oleh karenanya, informasi tentang 6 Jenis Bantuan Pemerintah Yang Cair Tahun 2021 perlu dicatat dan diharapkan bisa merata keseluruh masyarakat yang membutuhkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *