OTO INFO : Pada akhir September 2023, masih ada 7 wilayah di Indonesia yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.
Pemberlakukan pemutihan ini tentunya bisa memanjakan para penunggak yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan karena denda keterlambatannya dihapus.
Baca juga : BMW Seri 5 E34 ‘Bulldog’ Sedan Mewah Nyaman yang Masih Under Rated
Selain itu, program pemutihan ini juga menjadi angin segar untuk masyarakat yang mau balik nama kendaraan karena ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk lebih jelasnya, berikut 7 wilayah di Indonesia yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor beserta rincian keringanannya: