OTO INFO : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mulai menerapkan uji coba tilang emisi pada Jumat (25/8/2023). Kepala Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan, razia uji emisi ini menjadi salah satu upaya Pemprov DKI dalam mengurangi polusi udara secara signifikan. “
Baca juga : Pemerintah DKI Jakarta Perketat Penerapan Uji Emisi Kendaraan
Setelah menggalakkan uji emisi di internal kami dan semuanya sudah melaksanakan. Kita mulai bergegas untuk menggalakkan ini kepada seluruh masyarakat Jakarta agar emisi dari sumber bergerak ini dapat dikendalikan,” ungkap Asep, dalam keterangan tertulis.
Salah satu kendaraan yang diminta pihak kepolisian untuk dilakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Lihat Foto Salah satu kendaraan yang diminta pihak kepolisian untuk dilakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).
Razia ini serentak digelar di beberapa titik, yaitu Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur dan Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara. Saksi yang diberikan, sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dilaksanakan mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023.
Parameter atau syarat ambang batas emisi gas buang kendaraan, mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor, dengan rincian;