Kementerian Perdagangan Himbau PT Astra Honda Motor (AHM) Untuk Melakukan Recall

OTO INFO : Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PTKN) Kementerian Perdagangan mengimbau, PT Astra Honda Motor (AHM) untuk melakukan recall alias penarikan untuk beberapa model motor hasil produksi.

Baca juga : Rangka eSAF Honda mulai berkarat? Simak Saran Ahli Agar Rangka Tidak Keropos

Bacaan Lainnya

Adapun recall yang dimaksud berkaitan dengan teknologi rangka Enhanced Smart Architecture Frame (eSAF), yang saat ini tengah mendapat sorotan.

Binsar Panjaitan, Ketua Tim Pengawasan dan Penindakan Produk Logam dan Elektronik Ditjen PTKN menjelaskan, proses recall tersebut merupakan bentuk tanggung jawab AHM bagi para konsumen. “Ini sudah menyangkut perlindungan konsumen, memang ada kewajiban dari pelaku usaha untuk melindungi para konsumen,” ujar Binsar , Kamis (24/8/2023).

Dia menambahkan, meninjau profil AHM sebagai pelaku usaha yang merupakan manufaktur kendaraan bermotor, produk-produk miliknya tentu harus melalui standardisasi uji tipe dan kesesuaian mutu sebelum layak dipasarkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *