Buletin Islam | Jakarta, Di masa saat ini, Pemerintah memang perlu lebih memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat, terutama wabah pandemi covid-19 yang belum usai.

Oleh sebab itulah, Sejak awal pemerintah telah menyiapkan sejumlah bantuan dan subisidi kepada warga yang membutuhkan, salah satunya dalam bentuk Program PHK.
Baca Juga : Hore Pemerintah Tetapkan 6 Jenis Bantuan Di Tahun 2021
Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program unggulan pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan dan pemerataam ekonomi. Pemeirntah berharap, Melalui bantuan ini warga miskin bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun.
Namun, Bansos PKH tidak diberikan kepada warga miskin atau warga kurang mampu secara Cuma-cuma. Mereka bisa menerima Bansos PKH jika sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan telah memenuhi kriteria dan syarat yang ditetapkan Kemensos.
Lantas bagaimana cara mendapatkan Bansos PKH ini? Berikut ini kami berikan informasinya secara lengkap, mulai syarat dan kriteria, cara penerimanya.
Syarat Penerima Bansos PKH
- Ibu hamil dengan syarat makimal kehamilan kedua dalam keluarga PKH.
- Anak usia dini maksimal dua anak dalam keluarga PKH.
- Anak usia SD maksimal satu anak dalam keluarga PKH.
- Anak usia SMP maksimal satu anak dalam keluarga PKH.
- Anak usia SMA maskimal satu anak dalam keluarga PKH.
- Lansia maksimal satu orang dalam satu keluarga PKH.
- Peyandang disabilitas maksimal satu orang dalam keluarga PKH.
Kriteria Penerima Bansos PKH
- Ibu hamil dengan bantuan Rp3 juta per tahun.
- Anak usia dini dengan bantuan Rp3 juta per tahun.
- Anak usia sekolah SD dengan bantuan Rp900 ribu per tahun.
- Anak usia sekolah SMP dengan bantuan Rp1,5 juta per tahun.
- Anak usia sekolah SMA dengan bantuan Rp2 juta per tahun.
- Lansia dengan bantuan Rp2,4 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas dengan bantuan Rp2,4 juta per tahun.
Baca Juga : Buruan, Cek Penerima Bansos PKH 2021, Tanpa Login, Begini Caranya
Cara Pendaftaran Bansos PKH
- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Pendaftaran akan dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan terhadap kelayakan penerima Bansos PKH yang nantinya masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
- Pada tingkat kelurahan hasil musyawarah menghasilkan berita acara ditandangani kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, kemudian masuk pre-list akhir.
- Pre-List akan melalui proses verifikasi dan validasi data di Dinas Sosial untuk menetapkan instrumen lengkap DTKS, dengan kunjungan rumah tangga.
- Data terverifikasi dan tervalidasi dicatatkan pada aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, kemudian file dikirim dalam format file extention SIKS.
- Selanjutnya File melalui dinas sosial untuk data dikirim ke aplikasi SIKS online.
- Hasil verifikasi dan validasi akan disampaikan ke Bupati/Wali Kota untuk diteruskan ke Gubernur dan selanjutnya ke Mentri Sosial.
- Penyampaian hasil pendaftaran Bansos PKH dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.
Cara Cek Bansos PKH
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha.
- Klik Cari Data.
Informasi lengkap mengenai identitas penerima bantuan sosial meliputi nama dan alamat lengkap akan tertera di kolom hasil pencarian.
Selain itu akan muncul juga keterangan jenis bantuan sosial yang diterima beserta periode dan waktu penyaluran bantuan.
Melalui cekbansos.kemensos.go.id, warga miskin akan tahu apakah namanya masuk daftar penerima bantuan sekaligus bisa memantau jadwal penyaluran bantuan sosial dari Kemensos, termasuk Bansos PKH.