INFO OTO : Modifikasi motor merupakan hak siapa pun pemiliknya. Inti dari modifikasi atau pengubahan boleh dibilang penyesuaian terhadap kebutuhan, kenyamanan, maupun personaliasi sesuai tren yang tengah berkembang.
Baca juga : Berikut ini Ciri-ciri Seal Master Rem Motor Rusak dan Harus Ganti Baru
Tapi jangan sampai modifikasi justru membahayakan keselamatan berlalu lintas. Hal ini pun tertuang di Pasal 52 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Salah satu modifikasi yang dimaksud adalah pengubahan knalpot bawaan menjadi produk aftermarket. Memang untuk yang satu ini tergantung tingkat kebisingannya.






