Opsen Pajak Akan Berpengaruh Kepada Harga Motor

OTO INFO : Opsen pajak atau pungutan tambahan kendaraan bermotor berlaku mulai akhir pekan ini, 5 Januari 2025. Artinya, pada hari Senin depan, harga motor baru akan mengalami kenaikan signifikan, antara Rp 800 ribu hingga Rp 2 jutaan.

Baca juga : Apa Itu Opsen Pajak ? Simak Ulasan dan Cara Hitungnya

Bacaan Lainnya

Sekadar informasi, opsen pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan supaya ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.

Opsen pajak daerah diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Sesuai Pasal 191 ayat (1) UU HKPD, opsen pajak daerah mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkannya UU HKPD. Artinya, opsen pajak ini akan berlaku efektif mulai 5 Januari 2025.
Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) Sigit Kumala angkat bicara terkait kebijakan opsen tersebut. Kata Sigit, opsen bisa membuat banderol sepeda motor baru melonjak signifikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *