Apa Itu Opsen Pajak ? Simak Ulasan dan Cara Hitungnya

OTO INFO : Mulai 5 Januari 2025 pemerintah akan menerapkan skema pemungutan pajak baru untuk kendaraan bermotor yang dinamakan opsen pajak (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu) yang tergolong sebagai pajak daerah.

Baca juga : Begini Cara Bayar Elektronik Tilang Melalui Bank

Bacaan Lainnya

Apa itu opsen pajak?
Dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 191 ayat (1), opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) akan mulai diterapkan 3 tahun setelah UU disahkan. Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan, UU HKPD disahkan pada 5 Januari 2022.

Sehingga dapat dikatakan bahwa pemberlakuan opsen tersebut akan dimulai pada 5 Januari 2025.
Opsen PKB adalah pungutan tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan pokok PKB sesuai dengan peraturan yang berlaku. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah yang disahkan untuk menggantikan UU 28 Tahun 2009 yang mengatur mekanisme pemungutan pajak kendaraan baru.


Opsen PKB terbagi atas dua, yakni tambahan pajak untuk kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Pada Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan bahwa tarif opsen pajak PKB adalah sebesar 66% dari pajak terutang dan opsen pajak BBN-KB sebesar 66% dari pajak terutang.

Agar memudahkan pengawasan dan pembayaran, pada belakang STNK Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran, akan ditambahkan dua kolom baru untuk mencatat keterangan mengenai opsen BBNKB dan opsen PKB.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *