Apa Itu Opsen Pajak ? Simak Ulasan dan Cara Hitungnya

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, secara umum opsen pajak tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. Walaupun objek pajak bertambah, tapi jumlah pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tidak jauh berbeda.

Hal ini dikarenakan tarif pajak PKB dalam skema pajak baru akan berkurang. Adanya penerapan ini untuk memudahkan bagi hasil pajak pada penerima pemerintah daerah. Selain itu tujuan penerapan opsen untuk memperkuat sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak.

Bacaan Lainnya

Contoh Perhitungan Opsen PKB

Yati memiliki motor dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp 200 juta (setelah memperhitungkan bobot). Tarif PKB kendaraan kepemilikan pertama di Peraturan Daerah (Perda) PDRB provinsi yang bersangkutan adalah 1,1% (tarif maksimal sesuai UU HKPD adalah 1,2%).

PKB Terutang = 1,1% x Rp 200.000.000 = Rp 2.200.000
(jumlah ini masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi)

Opsen PKB = 66% x Rp 2.200.000 = Rp 1.452.000
(jumlah ini masuk ke RKUD Kabupaten/Kota)

Total= Rp 2.200.000 + Rp1.452.000= Rp 3.652.000

Maka, nilai pajak yang harus dibayarkan Yati adalah sebesar Rp 3.652.000 . Nilai ini hampir setara dengan tarif pajak 1,8% jika berdasarkan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 yang berlaku sebelumnya.

Berikut rinciannya:

Tarif pajak (1,8%) x NJKB motor Yati (Rp 200.000.000)= Rp 3.600.000

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *