Begini Cara Bayar Elektronik Tilang Melalui Bank

OTO INFO : Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik merupakan salah satu cara yang digunakan Korlantas Polri untuk mencatat pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Sama seperti tilang manual, nantinya pengendara juga mendapatkan surat tilang jika terekam melanggar lalu lintas di kamera.

Baca juga : Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik Atau Tidak

Bacaan Lainnya

Untuk melakukan konfirmasi dan membayar tilang elektronik, simak langkah-langkahnya di bawah ini:

Lakukan konfirmasi secara online di situs etle-korlantas.info/id/confirm atau situs yang tertulis di surat. Kamu juga bisa melakukannya secara manual dengan mengirimkan blanko konfirmasi ke posko ETLE yang tertulis di surat.

Setelah melakukan konfirmasi, kamu akan menerima surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI. Kamu juga bisa datang ke sidang pada jadwal yang sudah ditentukan di dalam surat.

Setelah melakukan konfirmasi ETLE, simak cara bayar denda tilang elektronik di bawah ini:

Cara Bayar Denda Tilang Lewat BRI Mobile

  • Login aplikasi BRI Mobile (BRImo) di smartphone
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah yang ditentukan
  • Masukkan PIN dengan benar
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *