Begini Cara Bayar Elektronik Tilang Melalui Bank


Cara Bayar Denda Tilang Lewat ATM BRI

  • Pergi ke ATM BRI terdekat
  • Masukkan kartu debit BRI dan 6 digit PIN
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
  • Struk ATM asli perlu diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.


Jenis Pelanggaran yang Terkena Tilang Elektronik
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada 10 jenis pelanggaran yang akan terkena tilang elektronik atau ETLE, yaitu:

Bacaan Lainnya

Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;

  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat;
  • Berkendara sambil menggunakan gawai pintar;
  • Melanggar batas kecepatan;
  • Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali;
  • Berkendara melawan arus;
  • Melanggar lampu merah;
  • Tidak mengenakan helm;
  • Berboncengan lebih dari dua orang;
  • Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *