8. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Untuk bukti fisik dapat di unggah dengan di scan atau di foto diatas kertas HVS. Kemudian, apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional di lakukan pembatalan dan biaya yang telah di kirimkan akan di kembalikan.
Dengan adanya biaya administrasi yang di bebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri. Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp.250.000.
Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp.225.000. Sementara itu, biaya jasa pengiriman sesuai dengan jasa yang di pilih dan jarak tempuh.






