Gagal Ujian SIM Sekarang Bisa Melakukan Ujian di Hari Yang Sama

SIM : Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang gagal ujian sekarang bisa melakukan ujian di hari yang sama. Perubahan kebijakan ini merupakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus,” bunyi instruksi itu dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022.

Bacaan Lainnya

Surat telegram itu diterbitkan pada 31 Oktober 2022 dan ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram juga diinstruksikan ujian ulang bisa dilakukan dua kali dalam rentang waktu yang ditentukan. Lalu Satpas juga diminta menyediakan pelatihan bagi calon peserta yang akan ujian atau ujian ulang.

Menurut aturan pemohon SIM mendapatkan kesempatan dua kali ujian ulang selama tempo 14 hari terhitung sehari setelah dinyatakan tidak lulus ujian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *