Buletin Islam | Jakarta – Program Prakerja Gelombang 17 sudah resmi dibuka oleh pemerintah pada Sabtu (5/6/2021), pukul 12.00 WIB.
Ada 44.000 Kuota bagi penerimaan Kartu Prakerja gelombang 17, yang diambil peserta gelombang 12 hingga 16 yang dicabut kepesertaannya.
Kebijakan ini, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Dalam Aturan itu disebutkan, jika dalam 30 hari usai menerima uang pelatihan Kartu Prakerja peserta belum membeli pelatihan pertama, maka status kepesertaannya dicabut dan dialihkan ke Prakerja Gelombang 17.
Seperti diketahui, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Program semi bansos ini, bertujuan untuk untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.
Penerima Kartu Prakerja, bakal mendapat pelatihan dan insentif, usai menyelesaikan pelatihan dan memberi rating.
Peserta Kartu Prakerja Gelombang 17, nantinya akan mendapatkan dana insentif sebesar Rp 2,4 juta yang dicairkan selama kurun waktu 4 bulan.
Sehingga besaran insentif Kartu Prakerja adalah Rp 600 ribu per bulan.
Namun, Insentif Prakerja Gelombang 17 dapat dicairkan setelah peserta yang sudah lulus seleksi, sudah melakukan pelatihan dan memberikan rating.
Bahkan nantinya, Peserta juga akan mendapatkan tambahan insentif survei sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali.
Apa Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17?
Tapi, untuk mendapatkan bantuan berupa Kartu Prakerja, calon peserta harus memenuhi kriteria dan sayaratnya, yaikni:
#1. WNI Berusia 18 tahun ke atas
#2. Pencari kerja atau pengangguran (lulusan baru dan korban PHK)
#3. Terbuka untuk wirausahawan dan pekerja
#4. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
#5. Bukan penerima bansos DTKS Kemensos, BSU, dan BPUM
#6. Bukan anggota TNI, Polri, DPR, DPRD, BUMN, dan BUMD.
Bagaimana Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17?
Sementara cara pendaftarannta cukup mudah, ikuti langkah-langkahnya berikut ini:
#1. Kunjungi situs di www.prakerja.go.id
#2. Klik ‘Buat Akun’ dan Masukkan alamat e-mail, buat pasword, dan masukkan kembali pasword yang baru saja dibuat
#3. Klik ‘Buat Akun’
#4. Cek e-mail dari Kartu Prakerja dan lakukan konfirmasi akun e-mail
#5. Setelah konfirmasi akun e-mail berhasil, kembali ke situs Prakerja, lalu klik ‘Login’ untuk masuk ke dashboard akun Prakerja Gelombang 17.
Selanjutnya, anda tinggal menunggu proses verifikasi dan validasi data dari pihak yang berwenang, semoga berhasil.