Kapolri Akhirnya Tetapkan Direktur PT LIB, 2 Panpel dan 3 Polisi Menjadi Tersangka Dalam Tragedi Kanjuruhan

KANJURUHAN : Kapolri Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan tersangka tragedi Kanjuruhan. Ia resmi mengumumkan ada enam tersangka dari tragedi berdarah ini.

Sejak akhir pekan lalu, sepak bola Indonesia sedang berduka. Lebih dari 100 nyawa supporter Arema FC meninggal dunia usai terjadi kericuhan seusai pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Bacaan Lainnya

Insiden ini menyita perhatian publik. Alhasil Presiden Joko Widodo membentuk tim pencari fakta independen untuk mengusut kasus ini.

Beberapa saat yang lalu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan hasil temuan Kepolisian atas tragedi ini. Ada total enam orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka? Simak selengkapnya di bawah ini.

Dirut PT LIB Jadi Tersangka

Tersangka pertama yang ditetapkan oleh Kepolisian adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru dengan inisial AHL.

AHL selaku orang nomor satu di PT LIB dianggap bertanggun jawab karena tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan. Kapolri menyebut bahwa Stadion ini terakhir kali diverifikasi pada tahun 2020 silam.

Untuk musim 2022 ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi stadion dan itu dianggap menjadi penyebab tragedi Kanjuruhan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *