Kapolri Akhirnya Tetapkan Direktur PT LIB, 2 Panpel dan 3 Polisi Menjadi Tersangka Dalam Tragedi Kanjuruhan

Dua Panpel Jadi Tersangka

Kedua tersangka berikutnya yang ditetapkan Polri adalah dua panpel dari Arema FC.

Yang pertama adalah Ketua Panpel dengan inisial AH dan Security Officer berinisial SS.

Bacaan Lainnya

Keduanya menjadi tersangka karena Panpel bertanggung jawab penuh atas kerusuhan yang terjadi. Ketua Panpel dianggap bersalah karena mencetak tiket melebihi kuota, yang seharusnya 38 ribu tiket menjadi 42 ribu tiket.

Sementara SS ditetapkan sebagai tersangka karena ia tidak mengkordinir Steward untuk berada di pintu Stadion saat insiden terjadi, sehingga pintu tidak dibuka dengan cepat ketika terjadi penumpukan.

3 Polisi Jadi Tersangka

Kapolri pada kesempatan ini juga menetapkan dua anggotanya sebagai tersangka kejadian ini.

Yang pertama adalah Wahyu SS dari Kabag Ops Polres Malang. ia dianggap lalai karena ia sudah mengetahui aturan FIFA mengenai penggunaan gas air mata di Lapangan, namun ia tidak mencegah petugas untuk tidak membawa gas air mata ke stadion.

Dua tersangka lainnya adalah H, Deputi3 Danyon Brimob Polda Jatim. Sementara Polisi kedua adalah DSA yang berasal dari Samaptha Polres Malang.

Keduanya memerintahkan para polisi yang bertugas menembakkan gas air mata di kejadian itu sehingga menimbulkan kepanikan di kalangan penonton.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *