“Khusus untuk BBNKB II, kendaraan yang terdaftar di Bali namun belum memiliki nama sendiri akan mendapatkan pembebasan pajak pokok secara keseluruhan,” bebernya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Bali, I Made Santha, juga membahas potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber selain pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Sebanyak 79 persen dari APBD Bali berasal dari pajak tersebut, dengan tarif PKB saat ini berkisar hingga 2 persen,” ungkapnya.
Namun, dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja (AUPB) yang akan datang, tarif maksimal PKB akan ditetapkan sebesar 1,2 persen.
“Penurunan tarif tersebut akan menyebabkan penurunan pendapatan. Setelah melakukan perhitungan, jika kebijakan ini diberlakukan pada tahun 2025, diperkirakan PAD Bali akan mengalami penurunan sebesar 600 miliar,” bebernya.
Maka dari itu, pemerintah provinsi sedang mencari potensi lain untuk meningkatkan PAD Bali, mengingat perintah dari UU sudah jelas apa yang boleh di lakukan di daerah.






