Jenis-jenis Pengendali Jalan
Speed Bump merupakan salah satu dari tiga alat pengendali jalan. Kembali kepada Permenhub nomor 82 tahun 2018, berikut tiga jenis alat pengendali jalan tersebut.
- Speed Bump yang merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan di area parker, jalan privat atau lingkungan terbatas seperti perumahan dan lain-lain sebagaimana di sebutkan dalam paragraf di atas.
- Speed Hump adalah alat pembatas kecepatan yang di gunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkunan dengan kecepatan operasional di bawah 20 kilometer per jam
- Speed Table adalah alat pembatas kecepatan yang di gunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan operasional di bawah 40 kilometer per jam.
- Cermin tikungan yang merupakan kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai alat untuk menambah jarak pandang pengemudi kendaraan bermotor
- Pataok lalu lintas atau delineator adalah suatu unit konstruksi yang di beri tanda yang dapat memantulkan cahaya berfungsi sebagai pengarah dan sebagai perinatan bagi pengemudi bahwa di sisi kiri atau kanan merupakan daerah berbahaya
- Pulau lalu lintas adalah bagian jalan yang tidak dapat di lalui oleh kendaraan bermotor
- Pita penggaduh adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan
- Jalur penghentian darurat adalah jalur yang di sediakan pada jalan yang memiliki turunan tajam dan panjang untuk keperluan darurat atau untuk memperlambat laju kendaraan apabila mengalami kegagalan fungsi sistem pengereman
- Pembatas lalu lintas adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk mengarahkan pengemudi kendaraan aar mengikuti arah lalu lintas pada jalur atau lajur yang telah di tetapkan dalam kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Demikian itu penjelasan aturan pemasangan speed bump. Semoga bermanfaat untuk Anda.





