Ini Pengertian PNS dan CPNS, ASN dan CASN dan PPPK

Indormasi CPNS, PNS, ASN, CASN dan PPPK
Indormasi CPNS, PNS, ASN, CASN dan PPPK

Buletin Islam | Pemerintah berencana kembali membuka pendafataran Calon Pegawai Negeri Sipil atau disingkat dengan CPNS tahun 2021 yang mana Pendaftar seleksi CPNS yang lolos ujian maka disebut sebagai PNS.

Jika tahun-tahun sebelumnya (sebelum ada program PPPK dan istilah ASN) rekrutmen CPNS dilakukan sendiri sebagai agenda tahunan dengan istilah Seleksi CPNS.

Bacaan Lainnya

Berbeda dengan Tahun 2021, proses rekrutmen CPNS rencananya akan dilaksanakan bersamaan dengan proses rekrutmen CASN. Lantas apakah itu PNS dan CPNS? ASN dan CASN? serta PPPK? berikut ini informasinya yang kami rangkum dari berbagai sumber.

Pengertian PNS dan CPNS

Istilah PNS telah lama digunakan di Indonesia dalam menggambarkan status kepegawaian di pegawai pemerintahan.

Status ini disebutkan pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai (NIP) secara nasional.

Gampangnya, PNS adalah pegawai pemerintahan yang tetap dan mendapatkan serangkaian fasilitas, termasuk gaji, tunjangan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Calon pegawai tetap pemerintahan ini kemudian dikenal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

Pengeretian ASN dan CASN ASN

merupakan singkatan dari Aparatur Sipil Negara. Istilah ini pertama kali diresmikan pada 2014 berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014.

Dalam UU tersebut ASN didefinisikan sebagai profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di bawah pemerintah.

Dengan kata lain, ASN merupakan aparat pemerintahan yang termasuk PNS dan PPPK. Hal ini sesuai dengan pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014, yang berbunyi:

Pembagian Pegawai ASN terdiri atas:

  1. PNS
  2. PPPK

Sehingga Calon ASN (CASN) berarti calon pegawai pemerintah yang lolos Seleksi CASN, baik yang berstatus PNS maupun PPPK.

Seleksi CASN 2021 sendiri merupakan seleksi tahunan yang diselenggarakan untuk merekrut pegawai pemerintahan termasuk PNS dan PPPK.

Proses rekrutmen atau seleksi CASN di tahun 2021 meliputi rekrutmen mahasiswa sekolah kedinasan, calon PNS (CPNS), dan calon PPPK. Selanjutnya pendaftar yang lolos rekrutmen CASN kemudian diberikan status sebagai ASN.

Pengertian PPPK

Masih berbicara pada UU yang sama, pengertian mengenai PPPK tertuang dalam Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014.

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang. Berbeda dengan PNS, PPPK bukan pegawai tetap di pemerintahan.

Sebagaimana statusnya yang tidak tetap, fasilitas yang didapatkan tentu berbeda dengan PNS. Berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, hak yang diterima oleh PPPK antara lain gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Fasilitas ini sedikit berbeda dengan PNS yang mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Selain itu yang membedakannya lagi dengan PNS, PPPK tidak mendapat NIP secara nasional karena statusnya yang bukan pegawai tetap.

Status kepegawaian PPPK juga dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu:

1. PPPK Guru

PPPK Guru dalam seleksi CASN 2021 dapat diisi oleh: tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud; guru honorer eks THK-2; lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar.

2. PPPK Non Guru.

Sementara PPPK Non Guru akan ditempatkan di sektor resmi pemerintahan baik pusat maupun daerah.

Sumber; tirto.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *