Penting, Inilah Daftar Orang Yang Tidak Boleh Divaksin

Buletin Islam|- penyebaran corona virus kini mulai menjamah keseluruh penjuru dunia, sehingga pemerintah melakukan vaksinasi yang ditujukan untuk mengendalikan penyebaran virus tersebut.

Namun, perlu diketahui sebelum menerima vaksin tentang penyakit penyerta maupun kondisi tubuh penerima .

Bacaan Lainnya

Vaksinasi covid-19 pertama kali dilakukan hari ini(1/13/21) kepada presiden kita Joko Widodo. Selanjutnya, diikuti secara serentak di 34 provinsi pada 14-15 Januari.

Baca juga: fakta jokowi melakukan vaksinasi

Dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

ada beberapa kondisi yang membuat vaksin Covid-19 tidak bisa diberikan kepada seseorang. Yang dikutip dari media terpercaya kompas.com dan detik.com sebagai berikut :

• Tekanan darah 140/90 atau lebih
• Hamil dan menyusui
• Memiliki penyakit penyerta
Penderita penyakit ginjal
Penderita penyakit kanker, kelainan darah, dan transfuei
Penderita penyakit hiperteroid atau hipoteroid
Penderita penyakit jantung
Mengalami gejala sesak nafas


• Seseorang yang sakit
Professor Iris menuturkan bahwasanya vaksin diperuntukkan untuk orang yang sehat saja. Dan tidak diperuntukkan seseorang yang Pernah positif covid-19
• Menderita HIV dengan angka CD4 kurang atau 200
• Tidah sesuai usia

Vaksin ini diperuntukkan kepada seseorang yang berusia 18-59 tahun. Kemudian balita dan anak-anak yang dibawah dan diatas batas usia tersebut tidak diperbolehkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *