Tarif pembuatan pelat nomor cantik tergantung dari jumlah angka dan huruf yang digunakan. Berikut daftar biaya membuat pelat nomor nama orang atau sesuai permintaan.
- NRKB satu angka: ada huruf di belakang Rp 15.000.000, sedangkan tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000.
- NRKB dua angka: ada huruf di belakang Rp 10.000.000, sedangkan tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
- NRKB tiga angka: ada huruf di belakang Rp 7.500.000, sedangkan tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
- NRKB empat angka: ada huruf di belakang Rp 5.000.000, sedangkan tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
Cara Buat Pelat Nomor Cantik
Mengacu pada Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (ranmor), NRKB pilihan hanya berlaku untuk satu kali permohonan selama lima tahun. NRKB yang telah disetujui tidak dapat dipindahkan atau dipindahtangankan ke ranmor lain tanpa membayar PNBP.
Adapun langkah-langkah untuk mengajukan permohonan pelat nomor nama orang adalah sebagai berikut.
- Bisa diajukan saat registrasi ranmor baru, perubahan identitas ranmor dan pemilik, perpanjangan ranmor, atau pengesahan ranmor.
- Mengisi formulir permohonan.
- Pemilihan dan pemeriksaan alokasi NRKB pilihan oleh petugas unit pelayanan Regident setempat secara manual atau elektronik.
- Melakukan pembayaran PNBP melalui transfer ke bank atau bendahara penerimaan.
- Pencetakan dan penyerahan surat keterangan pembuatan pelat nomor cantik.
- Pengarsipan dokumen.
Selain itu, pelat nomor ini dapat diperpanjang untuk lima tahun lagi pada kode wilayah yang sama. NRKB pilihan masih dapat digunakan jika kendaraan bermotor mengalami perubahan mesin, warna, dan alamat dalam kode wilayah yang sama.






