Terlengkap! Daftar Tahapan Penyuntikan Mati TV Analog Lengkap Dengan Daerah Yang Dikenai

Berita Terbaru

Buletin Islam | Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dilaporkan hendak menghentikan siaran televisi TV analog dalam program Analog Switch Off (ASO) ke TV Digital tahap I pada 17 Agustus 2021.

“Penghentian siaran analog tahap satu paling lambat 17 Agustus 2021. Semua siaran televisi analog [di Indonesia] akan dihentikan paling lambat 2 November 2022,” ujar Kemenkominfo.

Bacaan Lainnya

Dalam peralihan siaran analog ke digital, Kemenkominfo melakukan peralihan dalam lima tahap. Tahap akhir penghentian siaran televisi analog akan dilakukan pada 22 November 2022.

Pada ASO tahap pertama meliputi beberapa wilayah di Indonesia. Di antaranya;

  1. Provinsi Aceh, meliputi Kabupaten Aceh Besar Kota Banda Aceh.
  2. Kepulauan Riau meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.
  3. Provinsi Banten dengan cakupan wilayahnya yakni Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang.
  4. Provinsi Kalimantan Timur. Sebaran wilayahnya yakni Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda dan Kota Bontang.
  5. Provinsi Kalimantan Utara. Wilayahnya yakni Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan.

Kemenkominfo lebih lanjut menyatakan bahwa masyarakat masih bisa menggunakan layanan TV kabel untuk mengakses saluran TV dari luar negeri, ketika implementasi siaran TV digital diterapkan.

Di samping itu agar masyarakat di dalam negeri bisa menangkap siaran TV digital disarankan untuk menambahkan perangkat Set Top Box (STB). Perangkat tambahan itu disebut dapat membantu tv agar mendapatkan siaran tv digital.

Menggunakan perangkat STB masyarakat bisa menonton siaran tv digital dengan perangkat tv yang sama. Siaran tv digital itu diklaim gratis dan tidak memerlukan sinyal internet untuk menontonnya.

STB merupakan perangkat penerima siaran TV digital yang dapat dihubungkan ke pesawat televisi. Direktur Penyiaran Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Geryantika Kurnia, mengatakan masyarakat kudu merogoh kocek sekitar Rp150 ribu untuk harga satu STB.

Berikut jadwal dan wilayah yang menonaktifkan siaran tv analog yang terbagi dalam 5 tahap:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *