INFO OTO : Ketika membeli kendaraan bermotor, Sobat pasti mendapatkan dua dokumen utama yaitu BPKB dan STNK.
Hadir dengan terbosan terbaru, kini tampilan BPKB baru agak berbeda dari BPKB lama mulai dari warna hingga data yang disajikan di dalamnya.
Bagi kalian yang belum tahu apa perbedaan BPKB lama dan BKPB baru, coba simak ulasan dari Kompol Rezkhy Satya Dewanto SIK, MIK, selaku Kasi Standar Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri.
“BPKB versi baru memiliki tampilan berwarna hitam dengan jumlah halaman sebanyak 16 lembar yang sebelumnya ada sebanyak 22 halaman” kata Kompol Rezkhy kepada GridOto.com, Jum’at (27/1/2023).
Di bagian pojok kanan atas, Anda akan menemukan nomor BPKB disertai dengan kode huruf di belakang nomor BPKB.
Selain isi halaman, perbedaan utama BKPB lama dengan BPKB yang baru ada pada pencantuman nomor KTP pemilik yang masih berlaku.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah pemalsuan BPKB oleh oknum tidak bertanggung jawab.






