Wajib Tau ya Bestie Jika SIM Motor Listrik Ada 3 jenis

INFO OTO : Bikers wajib pahami SIM yang di gunakan untuk motor listrik ada beberapa jenisnya. Saat ini sudah banyak bikers yang mempertimbangkan untuk beralih menggunakan motor listrik sebagai kendaraan harian.

Bahkan beberapa bikers sudah ada yang menggunkankannya. Namun, perlu di perhatikan, penggunaan motor listrik juga perlu menggunkan SIM.

Bacaan Lainnya

SIM menjadi salah satu dokumen yang wajib di miliki setiap pengguna kendaraan bermotor. Untuk bikers yang menggunkan motor listrik juga wajib memiliki SIM C.

Namun, jenis SIM C juga terbagi menjadi tiga golongan.

Baca juga : Berikut Ini Efek Buruk Jika Kamu Menggunakan Oli Bekas untuk Melumasi Rantai Motor

Artinya, bikers yang menggunakan motor listrik wajib menyesuaikan SIM yang di milik dengan motor listrik yang di gunakan. Hal tersebut seperti yang tertulis dalam pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 tahun 2021.
Ada tiga golongan SIM C bagi pengendara motor berdasarkan kapasitas silinder dan daya listrik.

Berikut perbedaan SIM C untuk motor berdasarkan Perpol No.5/2021 pasal 3 ayat 2 :

  1. SIM C

Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *