Mengapa Dianjurkan Berdoa Diantara Adzan Dan Iqomah? Ini Dia Penjelasannya

d

Sebagai salah satu bentuk kita untuk mengaplikasikan kebutuhan kita kepada Alalah SWT adalah dengan cara berdoa. Dengan berdoa, kita dengna jelas-jelas mengakui bahwa kita adalah hanyalah seorang hamba yang tak berdaya dengan skenario yang telah dituliskan oleh si maha sutradara.

Sebagai bentuk permintaan, tentu kita juga butuh akan terkabulnya permintaan tersebut. Dalam islam, hal ini biasa disebut dengan ijabah atau maqbul.

Bacaan Lainnya

Untuk dapat maqbul tau doa kita diteriama, ada dua aspek eksternal yang sangat mempengaruhi akan terkabulnya doa. yang pertama adalah tempat dimana ia berdoa dan yang kedua adalah waktu dimana ia berdoa.

Salah satu dari waktu tersebut adalah berdoa dianatara adzan dan iqamah.

Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda yang artinya

“Doa di antara adzan dan iqomah tidak akan ditolak.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, Yang menurut At-Tirmidzi hadist ini shahih. Syaikh Al-Albanipun juga iku menshahihkannya di Misykah al-Mashabih)

Dan pula terdapat tambahan lafadz perintah berdoa dalam riwayat yang dikeluarkan Imam Ahmad sebagai berikut:

“Sesungguhnya doa di antara adzan dan iqamah tidak akan ditolak, maka berdoalah kalian.” (Syaikh Sy’aib al-Arnauth berkata: isnadnya shahih)

Dalam ayat tersebut Imam Al-Shan’ani dalam Subul al-Salam berkata, “Dan hadits ini menunjukkan dikabulkannya doa di tempat-tempat ini. Ini berlaku umum untuk semua doa dan karena tidak ditolaknya bukan berarti diterima atau dikabulkan doa tersebut. Baca juga Hukum Memberi Uang Kepada Pengemis

Dan harus diikat dengan keterangan pada beberapa hadits lainnya, yaitu selama dia tidak berdoa dengan suatu dosa atau memutus silaturahim.”

Sebagai penguat, Abu Umamah Ra juga meriwayatkan bahwa Rasululah SAW juga pernah bersabda bahwa yang artinya

“Apabila muadzin mengumandangkan adzan maka dibukalah pintu-pintu langit dan dikabulkan doa.” (HR. Abu Awaanah dalam musnadnya, Imam Al-Hakim dalam Mustadraknya, dan dishahihkan Albani dalam Shahih al-Jaami’ al-Shaghiir)

Al-Munawi berkata, “Apabila pemanggil memanggil, maksudnya: muadzin mengumandangkan adzan untuk shalat, Allah mengabulkan doa orang yang berdoa saat itu, karena ia termasuk waktu ijabah (pengabulan doa).”

Oleh karena itu, marilah kita manfaatkan waktu mustajab antara adzan dan iqamah ini untuk memunajatkan doa kepada Allah. Sebagai bentu kebutuhan kita kepada dzat yang patut dibutuhkan.

Demikianlah apa yang dapat kmi sampaikan. Semoga kita selalu dijadikan hambanya yang senantiasa ta’at dalam ajaran beragama dan senatiasa melakukan apa yang dianjurkan agama. Amiin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *